Tentang

About Image

Sejarah dan Pengelolaan Areal Kerja PT Rimba Makmur Sentosa

PT Rimba Makmur Sentosa awalnya memperoleh izin IUPHHK-HA berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malinau No. 522.11/03/EKPM/XII/2001 tanggal 14 Desember 2001 seluas 48.700 Ha. Areal tersebut merupakan eks IUPHHK-HA PT Inhutani I Unit Bengalun yang tidak dapat diperpanjang sesuai Surat Menteri Kehutanan No. S.13/Menhut-VI/2007 tanggal 5 Januari 2007.

Pada tahun 2007, perusahaan mendapatkan pembaruan izin IUPHHK-HA melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.178/Menhut-II/2007 tanggal 1 Mei 2007 dengan luas 43.530 Ha, dan setelah penetapan batas, luas final menjadi 41.507 Ha di wilayah Kelompok Hutan S. Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Selama periode 2002–2007, belum ada kegiatan operasional penebangan. Aktivitas perusahaan difokuskan pada perencanaan hutan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Pada periode 2012–2021, PT Rimba Makmur Sentosa menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK-HA) berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan (SK.52/BUHA-2/2012 tanggal 27 Juni 2012).

Hingga tahun 2021, realisasi pemanfaatan hutan mencapai 10.482,22 Ha dengan produksi kayu sebesar 247.356,32 m³. Pada periode awal 2007–2008, kegiatan utama perusahaan masih berfokus pada sosialisasi dan persiapan pengelolaan.

Berdasarkan hasil penilaian kinerja PHPL, PT Rimba Makmur Sentosa dinilai memiliki komitmen kuat dalam penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan memperoleh predikat “BAIK” dalam perpanjangan sertifikasi kinerja PHPL (S-PHPL) melalui Sertifikat No. 53/A-SERT-PHPL/Kpts/XI/2016 tanggal 22 November 2016.

Manajemen Lingkungan

Kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT Rimba Makmur Sentosa mencakup area seluas 41.553 hektare dengan jenis kegiatan pemanenan hasil hutan kayu dan kapasitas produksi sebesar 76.121,46 m³ per tahun. Pada periode Juli–Desember 2022, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, perusahaan mengelola dan memantau berbagai potensi dampak lingkungan dan sosial sesuai dokumen RKL-RPL. Dari aspek fisik dan kimia, perhatian utama difokuskan pada pengendalian erosi tanah, debit dan kualitas air, serta sedimentasi yang dapat memengaruhi kondisi hidrologi. Dari sisi biologi, perusahaan menjaga kualitas dan potensi tegakan hutan, serta melindungi habitat dan keberagaman satwa liar di area kerja.

Selain itu, aspek sosial, ekonomi, dan budaya (sosekbud) juga menjadi perhatian penting, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi dan pendidikan masyarakat, serta mendukung kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemantauan dilakukan terhadap kualitas tanah, tingkat erosi, perubahan hidrologi, kerapatan dan potensi tegakan, serta keberadaan satwa liar. Secara sosial, kegiatan ini juga memperhatikan peningkatan taraf pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan hutan.

Visi

Menjadi Unit Manajemen Pengelolaan Hutan yang mampu menyeimbangkan antara fungsi produksi, fungsi ekologi dan fungsi sosial, yang pada akhirnya tercipta kelestarian (sustaiable) atas fungsi-fungsi tersebut dan memberikan keuntungan bagi semua pihak (stake holder).

Misi
  • Mengelola hutan secara lestari dan bersertifikasi untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan nilai sumber daya hutan.
  • Memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan lainnya untuk meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
  • Berusaha mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang beriaku dalam rangka mencapai Pengelolaan Hutan secara lestari, baik yang bersifat wajib (mandatori) dari Kementerian Kehutanan maupun yang bersifat sukarela (voluntary).
  • Berkomitmen untuk tidak menawarkan atau menerima suap atau bentuk korupsi lainnya terkait pelaksanaan kegiatan atau perolehan perijinan dalam rangka pengelolaan hutan lestari di PBPH PT. Rimba Makmur Sentosa.
Struktur Organisasi